Sabtu, 16 Maret 2013

DO'A DENGAN BACAAN SURAH AL-FATIHAH


Sebagian besar umat Islam Indonesia sering melakukan doa dengan bacaan al-Fatihah, apakah terkait pembukaan acara, mengirim doa untuk para almarhum, ziarah kubur dan sebagainya. Adakah dasar pembacaan al-Fatihah dalam doa?

Jawaban

Al-Quran menyebutkan bahwa ada 7 ayat yang diulang-ulang (as-Sab'u al-Matsani. QS al-Hijr: 87), para ahli tafsir sepakat bahwa yang dimaksud 7 ayat tersebut adalah surat al-Fatihah.

Dalam riwayat Bukhari (2276) dan Muslim (5863) Abu Said al-Khudri yang dimintai tolong oleh sekelompok suku yang pimpinannya sakit karena tersengat hewan. Abu Said mengobatinya dengan doa al-Fatihah. Setelah dilaporkan kepada Rasulullah Saw, beliau bertanya: "Darimana kamu tahu bahwa al-Fatihah untuk ruqyah (pengobatan)? Kalian sudah benar." Dalam riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Nasai ada juga seorang sahabat yang memakai al-Fatihah untuk mengobati orang yang kesurupan. Rasulullah pun tidak menyalahkannya.

QUNUT DALAM SHALAT SHUBUH, PENDAPAT TERKUAT ULAMA SALAF


Pada dasarnya persoalan membaca qunut atau tidak dalam shalat shubuh telah menjadi perselisihan di kalangan ulama sejak generasi salaf yang shaleh. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, membaca qunut tidak disunnahkan dalam shalat shubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i, membaca qunut disunnahkan dalam shalat shubuh.
Kedua pendapat tersebut, baik yang mengatakan sunnah atau tidak, sama-sama berdalil dengan hadits-hadits Rasulullah SAW.

Hanya pendapat yang satunya berpandangan bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut itu lebih kuat. Sementara pendapat yang satunya lagi berpendapat bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut justru yang lebih kuat. Jadi pandangan kaum Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa membaca qunut itu tidak ikut Rasulullah SAW adalah salah dan tidak benar. Nah untuk menjernihkan persoalan ini, marilah kita kaji dalil tentang qunut ini dari perspektif ilmu hadits.

Siapakah Khidir?

Ketika kita membaca kisah-kisah para wali, kita sering mendengar sosok yang bernama Khidhir. Sebenarnya siapakah beliau, apakah beliau masih hidup hingga sekarang atau sudah meninggal?
Al-Qur'an mengisahkan tentang seorang hamba Allah SWT pada masa Nabi Musa AS yang mempunyai derajat sangat tinggi di sisi-Nya. Kisah itu disebutkan dalam surat al-Kahfi, ayat 65: "Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami." Para ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hamba pada ayat tersebut ialah Khidhir AS. Kemudian yang dimaksud dengan rahmat ialah wahyu dan kenabian. Sedangkan yang dimaksud dengan ilmu, ialah ilmu tentang hal-hal yang ghaib. Hadits-hadits Nabi SAW juga menceritakan seorang hamba yang shalih ini.[1] Menurut Imam Nawawi kita boleh menyebut Khadhir (dengan membaca fathah kha' dan kasrah dlad), Khidhr (dengan membaca kasrah kha' dan dlad yang dibaca sukun) atau Khadhr (dengan membaca fathah kha' dan dlad yang dibaca sukun).[2] Namun nampaknya masyarakat kita lebih akrab menyebutnya Khidhr atau Khidhir. Maka dari itu, dalam tulisan ini kami menggunakan sebutan yang terakhir ini.

Doa Dengan Mengangkat Kedua Tangan dan Mengusap ke Wajah


Bagaimanakah hukumnya berdoa dengan mengangkat kedua tangan lalu mengusapkannya ke wajah, baik setelah salat ataupun selain salat? Ali Ridla, Madura.
Jawaban:

Ada dua penjelasan hadis dalam masalah ini, yaitu hadis secara umum dan khusus. Penjelasan hadis secara umum adalah sabda Rasulullah Saw:

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا (أبو داود 1273 والحاكم 1831 وابن ماجه 3855 والترمذى 3479 وحسنه)
"Sesungguhnya Allah Dzat yang maha hidup nan mulia. Allah malu dari hambanya yang mengangkat kedua tangannya (meminta) kepada-Nya untuk menolak permintaannya" (HR Abu Dawud No 1273, Ibnu Majah No 3855, al-Hakim No 1831 dan Turmudzi No 3497, ia menilainya hasan). Juga sebuah hadis:

FATWA IMAM ASY-SYAUKANI TENTANG TAHLILAN


Syaikh Muhammad bin Ali asy-Syaukani (1173-1250 H / 1759-1834 M) adalah salah satu ulama besar di Yaman yang ahli fikih, hadis dan tafsir. Beliau termasuk ulama yang anti taklid dan menyeru pada ijtihad. Kendati seperti itu beliau memberi fatwa yang menjawab tradisi sosial seperti yang terjadi di Indonesia yakni Tahlilan, baik rangkaian berkumpulnya, ngaji Yasin bersama, menghadiahkan kepada orang yang wafat, dan sebagainya. Berikut kutipan lengkapnya:

RENUNGAN TENTANG QARN (TANDUK)


1. Akan muncul QORN (tanduk) setan di Najd.

Nabi Saw bersabda :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ
" Ya Allah berilah keberkatan kepada negeri Syam kami, berilah keberkatan kepada negeri Yaman kami. Mereka berkata: "Pada Nejd kami Ya Rasulullah?!" Rasulullah berkata: "Ya Allah berilah keberkatan pada negeri Syam kami, berilah keberkatan pada negeri Yaman kami." Mereka berkata: "Pada Nejd kami Ya Rasulullah?!" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Disana terdapat kegoncangan dan fitnah, serta disanalah terbitnya tanduk Syaitan. " (HR. Bukhari)

MENYIRAM AIR BUNGA PADA KUBURAN


Hukum menyiram air bunga atau harum-haruman di atas kuburan adalah sunnah sebagaimana difatwakan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayah al-Zain :

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِة
Artinya : Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin sebagai pengharapan dinginnya tempat berbaring (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan sedikit air mawar, karena malaikat senang pada aroma yang harum.[1]

Pada halaman lain masih dalam kitab Nihayah al-Zain, beliau mengatakan :