Kamis, 04 April 2013

Diam Sejenak dalam Shalat

Diantara kesunnahan shalat yang terkadang diabaikan banyak orang adalah saktah yaitu diam sejenak (beberapa detik seukuran bacaan subhanallah). Selain berfungsi sebagai ruang jeda, juga menjadikan shalat lebih khusyu’ dan tidak terkesan buru-buru.

Habib Sangeng al-Haddad

Beliau adalah Habib 'Abdullah bin 'Ali bin Hasan bin Husain bin Ahmad bin Hasan bin Shohibur Ratib Habib 'Abdullah al-Haddad. Dilahirkan pada tanggal 2 Shafar al-Khair 1261H di Kota Hawi, Tarim, Hadhramaut. Habib 'Abdullah bin 'Ali al-Haddad
 Habib Sangeng lahir dalam keluarga yang kuat berpegang dengan agama, keluarga keharuman ahlul bait dan kewalian semerbak mewangi. Sejak kecil lagi beliau dididik dan diasuh sendiri oleh ayahanda beliau sehingga dalam usia kecil tersebut beliau telah hafal al-Quran.

Jika Imam Batal, Bagaimana Nasib Makmum?

Sudah maklum adanya bahwa shalat dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian (munfaridan). Shalat berjama’ah mainimal terdiri dai dua orang. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri die pan dan satunya lagi sebagai makmum brdiri dibelakang. Tidak ada batasan maksimal bagi makmum.ShaLat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syuruthus shihah), rukun, dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan shalat, seperti tiba-tiba terkena najis, atau menanggung hadats dan lain sebagainya,

Bersuci dengan Tissue

Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Telinga kita begitu akrab dengan an-nadhafatu minal iman, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Atau at-thuhuru syartul iman, kesucian merupakan separoh dari keimanan. Namun demikian, seringkali realitas umat Islam kurang mencerminkan ajaran-ajaran semacam itu dalam kehidupan keseharian.Salah satu wujud perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian itu adalah diwajibkannya istinja’ (bersuci) setelah buang air besar (taghawwuth) dan air kecil (baul). Shalat tidak sah tanpa istinja’ terlebih dahulu, selain wudhu kalau dalam keadaan hadats kecil, dan mandi jika dalam kondisi hadats besar.

Shalat dengan Luka Berdarah

Keabsahan shalat bergantung pada terpenuhinya beberapa persyaratan. Satu di antaranya suci dari najis, baik badan pakaian maupun tempat. Kesucian ini dituntut sebagai perwujudan sikap ta’addub kepada Allah Swt. Dalam surat al-Mudattsir: 4 Ia berfirman:
Artinya: “Dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Mudattsir: 4)Pengertian najis sebagai dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhaji adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang bisa mencegah sahnya shalat (kullu mustaqzar yamna’us shihhas shalat).

Siapakah Mahram itu?

Suatu hal yang wajar apabila setiap manusia mempunyai keinginan agar semua kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi, termasuk didalamnya kebutuhan biologis (seks). Namun bukan berarti dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian segala hal ditempuh tanpa memperhatikan aturan-aturan serta hukum yang terdapat dalam agama atau lainnya.Pemenuhan kebutuhan biologis dengan melalui zina bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang dan sangat dikutuk oleh agama,baik dia dilakukan dengan suka sama suka atau dengan pemaksaan (pemerkosaan). Dalam Al-Quran disebutkan dengan jelas:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا
Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32)

Hukum Bom Bunuh Diri

Bunuh diri dalam Islam hukumnya adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Akan tetapi pengorbanan jiwa sampai mati (seperti halnya Bom Bunuh Diri) dalam melawan kedhaliman dapat dibenarkan asalkan memenuhi syarat pertama Diniatkan benar-benar hanya untuk melindungi atau memperjuangkan hak-hak dasar (adh-dharuriyyat al-khams) bukan untuk mencelakakan diri (ihlakun nafs). Kedua apabila telah diyakini tidak tersedia cara lain yang lebih efektif dan lebih ringan resikonya kecuali pengorbanan jiwa tersebut. Ketiga apabila pengorbanan jiwa tersebut hanya mengambil sasaran pihak-pihak yang diyakini menjadi otak dan pelaku kedhaliman. Hukum ini merupakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2002 di Pondok Gede berdasarkan berbagai sumber.