Diantara kesunnahan shalat yang terkadang diabaikan banyak orang
adalah saktah yaitu diam sejenak (beberapa detik seukuran bacaan
subhanallah). Selain berfungsi sebagai ruang jeda, juga menjadikan
shalat lebih khusyu’ dan tidak terkesan buru-buru.
Kamis, 04 April 2013
Diam Sejenak dalam Shalat
Label:
Hukum Islam,
Pengetahuan Islam
Habib Sangeng al-Haddad
Beliau adalah Habib 'Abdullah bin 'Ali bin Hasan bin Husain bin Ahmad bin Hasan bin Shohibur Ratib Habib 'Abdullah al-Haddad.
Dilahirkan pada tanggal 2 Shafar al-Khair 1261H di Kota Hawi, Tarim, Hadhramaut. Habib 'Abdullah bin 'Ali al-Haddad
Habib Sangeng lahir dalam keluarga yang kuat berpegang dengan agama, keluarga keharuman ahlul bait dan kewalian semerbak mewangi. Sejak kecil lagi beliau dididik dan diasuh sendiri oleh ayahanda beliau sehingga dalam usia kecil tersebut beliau telah hafal al-Quran.
Habib Sangeng lahir dalam keluarga yang kuat berpegang dengan agama, keluarga keharuman ahlul bait dan kewalian semerbak mewangi. Sejak kecil lagi beliau dididik dan diasuh sendiri oleh ayahanda beliau sehingga dalam usia kecil tersebut beliau telah hafal al-Quran.
Jika Imam Batal, Bagaimana Nasib Makmum?
Sudah maklum adanya bahwa shalat dapat dikerjakan
secara berjamaah dan sendirian (munfaridan). Shalat berjama’ah mainimal
terdiri dai dua orang. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri die pan
dan satunya lagi sebagai makmum brdiri dibelakang. Tidak ada batasan
maksimal bagi makmum.ShaLat dianggap sah jika memenuhi sejumlah
persyaratan (syuruthus shihah), rukun, dan terhindar dari hal-hal yang
membatalkan shalat, seperti tiba-tiba terkena najis, atau menanggung
hadats dan lain sebagainya,
Label:
Hukum Islam,
Pengetahuan Islam
Bersuci dengan Tissue
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Telinga kita begitu akrab dengan an-nadhafatu minal iman, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Atau at-thuhuru syartul iman,
kesucian merupakan separoh dari keimanan. Namun demikian, seringkali
realitas umat Islam kurang mencerminkan ajaran-ajaran semacam itu dalam
kehidupan keseharian.Salah satu wujud perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian itu adalah diwajibkannya istinja’ (bersuci) setelah buang air besar (taghawwuth) dan air kecil (baul). Shalat tidak sah tanpa istinja’ terlebih dahulu, selain wudhu kalau dalam keadaan hadats kecil, dan mandi jika dalam kondisi hadats besar.
Label:
Hukum Islam,
Pengetahuan Islam
Shalat dengan Luka Berdarah
Keabsahan shalat bergantung pada terpenuhinya
beberapa persyaratan. Satu di antaranya suci dari najis, baik badan
pakaian maupun tempat. Kesucian ini dituntut sebagai perwujudan sikap
ta’addub kepada Allah Swt. Dalam surat al-Mudattsir: 4 Ia berfirman:
Artinya: “Dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Mudattsir: 4)Pengertian najis sebagai dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhaji adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang bisa mencegah sahnya shalat (kullu mustaqzar yamna’us shihhas shalat).
Artinya: “Dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Mudattsir: 4)Pengertian najis sebagai dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhaji adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang bisa mencegah sahnya shalat (kullu mustaqzar yamna’us shihhas shalat).
Label:
Hukum Islam,
Pengetahuan Islam
Siapakah Mahram itu?
Suatu hal yang wajar apabila setiap manusia
mempunyai keinginan agar semua kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi,
termasuk didalamnya kebutuhan biologis (seks). Namun bukan berarti
dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian segala hal ditempuh
tanpa memperhatikan aturan-aturan serta hukum yang terdapat dalam agama
atau lainnya.Pemenuhan kebutuhan biologis dengan melalui zina
bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang dan sangat dikutuk oleh
agama,baik dia dilakukan dengan suka sama suka atau dengan pemaksaan
(pemerkosaan). Dalam Al-Quran disebutkan dengan jelas:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا
Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32)
Label:
Hukum Islam,
Pengetahuan Islam
Hukum Bom Bunuh Diri
Bunuh diri dalam Islam hukumnya adalah haram dan
termasuk dalam kategori dosa besar. Akan tetapi pengorbanan jiwa sampai
mati (seperti halnya Bom Bunuh Diri) dalam melawan kedhaliman dapat
dibenarkan asalkan memenuhi syarat pertama Diniatkan benar-benar hanya
untuk melindungi atau memperjuangkan hak-hak dasar (adh-dharuriyyat
al-khams) bukan untuk mencelakakan diri (ihlakun nafs). Kedua apabila
telah diyakini tidak tersedia cara lain yang lebih efektif dan lebih
ringan resikonya kecuali pengorbanan jiwa tersebut. Ketiga apabila
pengorbanan jiwa tersebut hanya mengambil sasaran pihak-pihak yang
diyakini menjadi otak dan pelaku kedhaliman. Hukum ini merupakan hasil
Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2002 di Pondok
Gede berdasarkan berbagai sumber.
Sejarah Hari Jum’at dan Keistimewaan Sholat Jum’at
Hari Jum’at adalah sayyidul ayyam. Artinya Jum’at mempunyai keistemewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka (ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya.
Hukum Merokok
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
Memakai Celana di Bawah Lutut
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah
bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan
di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok
umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang
tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di
kampus-kampus.
Dasar Hukum dan Dalil-dalil Shalawat
Dibawah ini adalah dalil-dalil tentang shalawat baik dari Al-Quran maupun Al-Hadis Nabi Saw., serta para ulama
AL-QUR’AN
Surat Al-Ahzâb ayat 43:
Artinya: “Dia-lah yang memberi
rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohon ampunan untukmu) supaya Dia
mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya yang terang”.
Langganan:
Postingan (Atom)