Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam
karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas
ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah
prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian, banyak orang
yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini
masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah
yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
1. Imam al-Thahawi.
2. Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
(Disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا
قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w.
bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian
saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum
berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى
الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ
يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا
وَجْهِيْ
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad
bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para
jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya
masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya
usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ
رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى
اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ
Artinya :Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada
Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ?
Anas menjawab : ya (benar)Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
1. Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.2. Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya : (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan. 3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة
وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ
صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ
كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ
وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara
muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga
Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang
besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya
hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.](Disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar