Pada masa pemerintahan Umar bin Khathab,. terjadilah suatu peristiwa
yang menyangkut diri seorang wanita. Wanita itu didapati melahirkan
anak, padahal, menurut pengakuannya, ia baru hamil 6 bulan.
Mendengar, penutuan itu, Umar tidak percaya begitusaja. Umar berpendapat bahwa wanita tersebut pasti telah berbohong.
“Mana mungkin orang yang baru menikah melahirkan anak dari kandungan
yang berumur 6 bulan?” begitu ia berfikir, barangkali Karenanya, Umar
berpendapat bahwa wanita tersebut pastilah telah hamil terlebih dahulu
sebelum menikah, alias telah berzinah. Atas dasar pertimbangan itu,
Khalifah memutuskan untuk menghukum rajam wanita tersebut.
Sebelum hukuman dilaksanakan, Imam Ali yang secara kebetulan sedang
lewat, menghentikan langkahnya karena melihat orang-orang sedang
berkerumun, termasuk didalamnya adalah Umar. Kepada Imam Ali
diceritakanlah kasus yang terjadi.
Mendengar penuturan Umar, Imam Ali kemudian berkata: “Astaga…apakah
engkau akan menentang firman Allah yang berkata: ”Ibunya mengandung dan
menyusui selama tiga puluh bulan.’ Pada ayat lain Allah berfirman: ‘Dan
hendaklah para ibu itu menyusui anaknya dua tahun lamanya, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusunan.”
Kalau mengandung dan menyusui adalah tiga puluh bulan, sedang menyusui
saja adalah dua tahun, alias dua puluh empat bulan, maka orang yang
melahirkan anak dengan usia kandungan enam bulan adalah mungkin terjadi
berdasarkan firman Allah tersebut, yakni tiga puluh dikurangi dua puluh
empat bulan. Sungguh tepat sekali usia kandungan wanita itu!”
Semua yang hadir tertegun mendengar penuturan Imam Ali tersebut. Mereka
merasa lega karena belum sampai menjatuhkan hukuman secara salah. Umar
sendiri menjadi orang yang paling lega karena terhindar dari kesalahan
yang besar. Dan wanita itu pun dibebaskan.
Asalamu'alaikum yaa ashabii fillah ! Coba di teliti dl dgn seksama mengenai matan & sanad hadits di atas yaa akhii, supaya ga jd polemik di tengah2 umat. Syukron !
BalasHapus